Selain mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya mendapatkan BLT yang satu ini, yaitu:
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
3. Memiliki usaha
Baca Juga: Download Twibbonize 1 Muharram 1443 H Tahun Baru Islam 2021, Terbaru Untuk Medos Anda