5. Bukan pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Ada juga tahapan yang harus diikuti oleh para peserta sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Daftar dengan data diri kamu. Siapkan email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif
2. Seleksi
Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumumannya
Baca Juga: CATAT! Hal Yang Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18
3. Pilih Pelatihan
Pilih pelatihan yang kamu minati di mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja