PORTAL SULUT — Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 tidak lama lagi akan digelar.
Sesuai jadwal yang telah diumumkan oleh BKN beberapa waktu lalu, SKD akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.
Pelamar CPNS harus mampu menyelesaikan semua pertanyaan SKD dengan baik dan benar.
Baca Juga: Terjawab Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru, Ini Waktunya
Perlu diketahui oleh pelamar CPNS, untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pelamar tidak hanya harus lulus passing grade SKD, tapi harus mendapatkan nilai passing grade tertinggi.
Karena dalam aturan terbaru yang dibeberkan oleh BKN lewat akun instagramnya @bkngoidofficial, penentuan kelulusan pelamar CPNS pada SKD adalah 3 kali jumlah alokasi jabatan yang dibuka.
Artinya, jika alokasi formasi yang dibuka berjumla 2, maka yang akan berlanjut ke tahap SKB sebanyak 6 orang.
Pelamar CPNS harus mampu mendapat nilai passing grade tertinggi dan masuk dalam kelipatan 3 dari jumlah alokasi kebutuhan jabatan.
Lantas apa yang harus dilakukan agar bisa ikut SKB?
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pelamar CPNS harus mendapat nilai tertinggi melampaui nilai ambang batas dan masuk dalam kelipatan 3 dari jumlah kebutuhan jabatan.
Adapun jumlah passing grade yang telah ditetapkan oleh KemenPANRB untuk formasi umum adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.
Baca Juga: Bocoran BKN: Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2021, Cukup Pelajari Ini
Formasi Umum
TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166
Khusus Cumlaude
TIU: 85, Total SKD: 311
Khusus Disabilitas
TIU: 60, Total SKD: 286
Khusus Diaspora
TIU: 85, Total SKD: 311
Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60, Total SKD: 286
Khusus Umum: Dokter
TIU: 80, Total SKD: 311
Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70, Total SKD: 286
Jumlah pertanyaan TWK yang harus diselesaikan untuk mendapat nilai sempurna adalah 30 butir soal.
Untuk TIU jumlah pertanyaan yang harus diselesaikan berjumlah 35 butir soal.
Baca Juga: Ingin Lulus CPNS 2021? Simak Bocoran Contoh Soal TWK, TIU dan TKP untuk Lulusan SMA dan SMK
Adapun TKP yang harus diselesaikan adalah 45 butir soal.
Pada TWK dan TIU, setiap jawaban yang dijawab benar akan mendapat bobot nilai 5, jika salah atau tidak dijawab bobot nilai 0.
Untuk TKP, setiap jawaban yang dijawab oleh pelamar CPNS memiliki bobot nilai dari 1 sampai 5.
Jika jawaban tepat maka bobot nilai yang didapat 5. Selain itu pelamar akan mendapat bobot nilai 1 sampai 4.***