Notifikasi Tidak Memenuhi Syarat BSU BPJS Tenaga Kerja, Ini Persyaratan Resmi Kemnaker

- 9 Agustus 2021, 10:52 WIB
Beredar di medsos soal laporan tidak memenuhi syarat persyaratan klasifikasi upah
Beredar di medsos soal laporan tidak memenuhi syarat persyaratan klasifikasi upah /

PORTAL SULUT - Memasuki pencairan dalam Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang bersyaratkan dari BPJS tenaga kerja dibuat bingung dengan notifikasi tidak memenuhi syarat.

Dalam media sosial terjadi keluhan dari para pekerja atau buruh yang gajinya maksimal Rp.3.5 juta yang ingin mendapat BSU karena sudah terdaftar di BPJS tenaga kerja.

Terlihat notifikasi tidak memenuhi syarat dari BPJS ketenagakerjaan  dengan kalimat data upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak memenuhi syarat persyaratan klasifikasi upah sesuai permenaker nomor 16 tahun 2021.

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP, Cek Penerima Bansos PKH, BSU, BST Tahun 2021 di dtks.kemensos.go.id

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerbitkan aturan mengenai penerima BSU tahun 2021 syaratnya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK

2. Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai juni 2021

3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp. 3.5 juta

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x