Ia menjelaskan bahwa sesuai PermenPANRB 28/2021 setiap pelamar PPPK Guru wajib ikut Seleksi kompetensi yang terdiri atas Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosio Kultural, dan Wawancara.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Cair Lagi, Cek Link ini Apakah Anda Termasuk Penerimanya
“Ada tambahan nilai pd Kompetensi Teknis bagi pemilik serdik, eks THK2, usia > 35, atau disabilitas. Cek Pasal 28,” tulisnya menjelaskan.***