Peserta CPNS Kantongi Passing Grade di SKD, Tak Menjamin Masuk Tahap SKB, Ini Penjelasannya

- 9 Agustus 2021, 06:44 WIB
Ilustrasi tes CPNS. Lulus passing grade belum tentu bisa ikut SKB
Ilustrasi tes CPNS. Lulus passing grade belum tentu bisa ikut SKB /Instagram/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021, akan dilaksanakan pada 25 Agustus - 4 Oktober 2021.

Agar lulus passing grade SKD pelamar harus memenuhi passing grade yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB nomor 1023 Tahun 2021.

Perlu diketahui dalam SKD ada 3 jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakter Pribadi sebanyak (TKP) 45 soal.

Baca Juga: Simak Ini Update Lokasi Tes SKD CPNS dan PPPK Tahun 2021

Dari ketiga jenis tes tersebut, nilai kumulatif maksimal sebanyak 550 rinciannya.

Nilai maksimal untuk TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.

Sedangkan passing grade SKD CPNS 2021, untuk TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.

Namun passing grade tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus seperti, lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta Papua dan Papua Barat.

Melampaui passing grade SKD merupakan syarat untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah