Peserta CPNS Kantongi Passing Grade di SKD, Tak Menjamin Masuk Tahap SKB, Ini Penjelasannya

- 9 Agustus 2021, 06:44 WIB
Ilustrasi tes CPNS. Lulus passing grade belum tentu bisa ikut SKB
Ilustrasi tes CPNS. Lulus passing grade belum tentu bisa ikut SKB /Instagram/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT - Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021, akan dilaksanakan pada 25 Agustus - 4 Oktober 2021.

Agar lulus passing grade SKD pelamar harus memenuhi passing grade yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB nomor 1023 Tahun 2021.

Perlu diketahui dalam SKD ada 3 jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakter Pribadi sebanyak (TKP) 45 soal.

Baca Juga: Simak Ini Update Lokasi Tes SKD CPNS dan PPPK Tahun 2021

Dari ketiga jenis tes tersebut, nilai kumulatif maksimal sebanyak 550 rinciannya.

Nilai maksimal untuk TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.

Sedangkan passing grade SKD CPNS 2021, untuk TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.

Namun passing grade tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus seperti, lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta Papua dan Papua Barat.

Melampaui passing grade SKD merupakan syarat untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Akan tetapi lulus passing grade SKD tidak secara otomatis bisa mengikuti SKB.

Peserta harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.

Baca Juga: Trik Menjawab Soal TIU Silogisme CPNS 2021, TERNYATA GAMPANG!

Jika kebutuhan jabatan 2 orang, maka maksimal peserta SKB adalah 6 orang.

Sementara itu, penentuan peserta SKB dari peserta SKD pada batas 3 kali kebutuhan jabatan.

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan.

Dimulai dari nilai TKP,TIU,dan TKW, jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.

Contoh
1. Jika nilai tolal dan TKP sama, maka nilai TIU tertinggi yang lolos

2. Jika nilai total sama, maka nilai TKP tertinggi yang lolos

3. Jika nilai TKP,TIU, dan TWK sama, maka pelamar diikutkan SKB

Demikian informasinya semoga dapat membantu anda dalam mempersiapkan diri.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah