PORTAL SULUT - BSU subsidi gaji pekerja atau karyawan, akan dicairkan langsung ke rekening karyawan penerima.
BSU sebesar Rp1 juta akan diterima sebanyak 2 kali pencairan, artinya setiap pencairan akan menerima Rp500 ribu.
Namun yang menjadi syarat utama adalah karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang menjadi prioritas.
Baca Juga: BSU Rp1 Juta Cair, Cek Status BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini Agar Dapat BLT Kemnaker
Hal itu dikarenakan Kemenaker menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan untuk menyeleksi calon penerima BSU.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan diestimasi akan ada 8,7 juta karyawan yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Akan tetapi tak semua karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi penerima BSU subsidi gaji.
Ada beberapa kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dianggap berhak menerima bantuan subsidi gaji Rp1 juta tersebut.
Berikut ini kriteria yang berhak menerima: