5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: Bansos Sudah Cair? Begini Cara Cek Penerima BSU, BST, PKH, Hanya Siapkan KTP
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan program Kartu Prakerja pendaftaran dibuka Agustus ini.
Manajemen Kartu Prakerja juga melalui akun sosial media sudah memberitahu soal pembukaan pendaftaran gelombang 18.
Bagi yang sudah memiliki akun di www.prakerja.go.id disarankan supaya perbarui data.
Baca Juga: Cek Jadwal Pembukaan Program Kartu Prakerja Gelombang 18, Pastikan Anda Dapat Rp3,5 Juta