Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Begini Caranya, Dapatkan Insentif Rp3,5 Juta

- 8 Agustus 2021, 13:32 WIB
Begini cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18.
Begini cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18. /ANTARA/Asep Fathulrahman

PORTAL SULUT - Kartu Prakerja gelombang 18 segera dibuka. Program dalam membantu kebutuhan warga di tengah pandemi Covid-19 ini direncanakan akan dibuka bulan Agustus 2021 ini.

Kesempatan untuk mendapatkan insentif ini terbuka lebar bagi semua warga, khusunya yang bagi pekerja yang terkena PHK akibat PPKM.

Pada program kartu prakerja gelombang 18 ini, perseta yang lolos berhak mendapatkan insentif Rp3,5 juta.

 Baca Juga: Kartu Prakerja Tidak Bentuk Fisik, Perhatikan Hal Ini Sebelum Daftar Gelombang 18 Supaya Lolos

Dengan rincian insentif Rp1 juta untuk pembelian pelatihan (tidak dapat dicairkan), Rp600 ribu selama 4 bulan yang akan dicairkan ke rekening masing-masing setelah menyelesaikan pelatihan, insentif ulasan Rp 150 ribu untuk insentif survei, yang juga akan masuk ke rekening masing-masing.

Namun, sudahkah Anda mendaftar? Sebelumnya anda dianjurkan membuat akun Prakerja.

Adapun tata cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 sebagai berikut:

 Baca Juga: PPPK Guru 2021 Tersenyumlah, Ini Ada Kabar Baik dari BKN Soal Seleksi Administrasi, Lihat di Sini!

1. Pertama, calon peserta atau pendaftar wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id. Kemudian pendaftar memasukkan biodata, seperti nama, tempat/tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan sebagainya. Data akan diverifikasi ke Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x