3. Nomor HP dan Emai
Agar tidak terjadi kesalahan atau kendala saat pendaftaran pastikan masukan nomor dan email aktif.
4. Status Prakerja
Cek status pekerjaan pada data NIK di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Cek Disini
Berikut ini syarat penerimaan Prakerja :
1. Warga Negara Indonesia
2. Sudah berusia 18 tahun ke atas.
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
4. Sedang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang di PHK, pekerja yang dirumahkan dan tidak menerima upah, dan pelaku usaha mikro kecil
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19
6. Bukan pejabat Negara, Pimpinan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, direksi komisaris atau pengawas pada BUMN dan BUMD.