8 Syarat Wajib dan 4 Data Harus yang Diperbaruhi, Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18

- 7 Agustus 2021, 06:20 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka
Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka /Tangjap layar/Prakerja/

3. Nomor HP dan Emai
Agar tidak terjadi kesalahan atau kendala saat pendaftaran pastikan masukan nomor dan email aktif.

4. Status Prakerja
Cek status pekerjaan pada data NIK di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Cek Disini

Berikut ini syarat penerimaan Prakerja :

1. Warga Negara Indonesia

2. Sudah berusia 18 tahun ke atas.

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

4. Sedang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang di PHK, pekerja yang dirumahkan dan tidak menerima upah, dan pelaku usaha mikro kecil

5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19

6. Bukan pejabat Negara, Pimpinan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, direksi komisaris atau pengawas pada BUMN dan BUMD.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah