Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Cek Disini

- 6 Agustus 2021, 18:32 WIB
Begini cara daftar program Kartu Prakerja gelombang 18 untuk dapatkan bantuan senilai Rp3,5 juta.
Begini cara daftar program Kartu Prakerja gelombang 18 untuk dapatkan bantuan senilai Rp3,5 juta. /Prakerja

PORTAL SULUT – Program Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk lanjutan program Kartu Prakerja pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 10 triliun.

Sebelumnya anggaran untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun.  Setelah penambahan menjadi Rp 30 triliun.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Dapatkan Bantuan Senilai Rp3,5 Juta

Keputusan untuk menambah jumlah anggaran program Kartu Prakerja tersebut adalah untuk mengurangi beban masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kami akan tambahkan Rp10 triliun lagi, sehingga program Prakerja bisa menambah jumlah peserta 2,8 juta, sehingga total anggaran menjadi Rp30 triliun,” kata Sri Mulyani.

Setelah penambahan anggaran senilai Rp10 triliun, maka program Kartu Prakerja diperkirakan bisa menambah 2,8 juta peserta, sehingga target program yang bersifat pemberdayaan masyarakat ini bisa mencapai 8,4 juta orang.

Adapun syarat wajib untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 yakni:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Dan yang berhak mendaftar Kartu Prakerja yakni pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah