Jaksa Pinangki Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Boyamin: Hukuman Masih Istimewa

- 6 Agustus 2021, 20:20 WIB
Potret Jaksa Pinangki.
Potret Jaksa Pinangki. /ANTARA/Muhammad Adimaja



PORTAL SULUT - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi memberhentikan secara tidak hormat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatanya PNS, Jumat, 6 Agustus 2021.

Pemberhentian tidak hormat Pinangki Sirna Malasari berdasarkan keputusan Jaksa Agung nomor 185 Tahun 2021, Jumat, 6 Agustus 2021, dikutip dalam YouTube KEJAKSAAN RI.

"Tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang yang ada hubungan dengan jabatan," ungkap Kepuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Ini Penyebab Selalu Gagal Daftar Program Kartu Prakerja

Adapun isi keputusanya, mencabut surat Keputusan Jaksa Agung nomor 164 Tahun 2020, tentang pembeehentian semwntara dari jabaran PNS atas nama Dr.Pinangki Sirna Malasari, SH,MH.

"Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS Dr.Pinangki Sirna Malasari, SH,MH," ujarnya.

Terungkap fakta Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelum diberhentikan secara tidak hormat, ternyata masih berstatus PNS.

Diketahui Pinangki Sirna Malasari tersangkut kasus suap dan divonis hukumana 4 Tahun penjara.

Dikutip Portalsulut.com dalam acara Mata Najwa di Trans7, Kamis 5 Agustus 2021, fakta Pinangki Sirna Malasari mendapat diskon hukuman 60 persen.

Hukuman Pinangki mendapat pertimbangan karena seorang ibu yang memiliki anak kecil.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah