Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
Setiap peserta mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer.(***)