TERBARU! Ini Jadwal dan Cara Dapatkan Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud

- 4 Agustus 2021, 20:10 WIB
Bantuan kuota internet dari Kemdikbud diperpanjang, ini syarat dapat, besaran, serta jadwal penyalurannya.
Bantuan kuota internet dari Kemdikbud diperpanjang, ini syarat dapat, besaran, serta jadwal penyalurannya. /Tangkap layar YouTube.com/ Kemdikbud RI

PORTAL SULUT – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi melanjutkan pemberian bantuan kuota data internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Pemberian bantuan kuota data internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen tersebut kembali dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

“Sehingga untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet Untuk Pelajar Hingga Guru Kembali Berlanjut, Berikut Cara Mendapatkannya

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem, saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, secara daring, di Jakarta, pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Kegiatan tersebut turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/ bulan.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/ bulan.

Sedangkan untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/ bulan.

Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/ bulan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Karyawan di 168 Daerah dapat Rp1 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

Sehingga untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Langkah selanjutnya yaitu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

“Mohon diupayakan tuntas selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021,” tekan Menteri Nadiem.

Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Baca Juga: Diskon Listrik Diperpanjang Sampai Desember 2021, Begini caranya

Untuk Penerima bantuan kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
  • Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar  dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
  • Memiliki nomor ponsel aktif.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah