WAJIB TAHU! Pelamar CPNS Polri yang MS Harus Isi Formulir, Batas Waktu 5 Agustus 2021 Pukul 10.00 WIB

- 4 Agustus 2021, 18:35 WIB
CPNS Polri
CPNS Polri /

PORTAL SULUT – Pelamar CPNS Polri Tahun 2021 yang lulus seleksi administrasi atau Memenuhi Syarat (MS), wajib mengisi formulir dan batas waktunya hanya sampai 5 Agustus 2021 Pukul 10.00 WIB!

Pengisian formulir oleh pelamar CPNS Polri yang telah MS, rupanya terkait erat dengan tahapan seleksi.

Informasi tentang kewajiban pelamar CPNS Polri mengisi formulir itu, diunggah akun Instagram @cpns_polri pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Ini Panduan Lengkap Cara Melakukan Sanggahan Bagi Pelamar CPNS dan PPPK Yang Dinyatakan TMS

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari unggahan di akun Instagram @cpns_polri, disebutkan bahwa setelah mengisi formulir, pelamar CPNS Polri wajib melaporkan lokasi ujian yang dipiloh ke panitia daerah.

Yang dimaksud panitia daerah menurut unggahan akun IG @cpns_polri, yaitu yang melakukan verifikasi dokumen pendaftaran

Atau sesuai lokasi jabatan yang dilamar.

Dalam unggahan akun Instagram @cpns_polri juga terdapat potongan gambar berbentuk perangkat smartphone.

Baca Juga: Masa Sanggah: Banyak yang Tak Tahu, 5 Hal ini Yang Bisa Dilakukan Pelamar CPNS dan PPPK 2021

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah