TERBARU! Ini Jadwal dan Cara Dapatkan Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud

- 4 Agustus 2021, 20:10 WIB
Bantuan kuota internet dari Kemdikbud diperpanjang, ini syarat dapat, besaran, serta jadwal penyalurannya.
Bantuan kuota internet dari Kemdikbud diperpanjang, ini syarat dapat, besaran, serta jadwal penyalurannya. /Tangkap layar YouTube.com/ Kemdikbud RI

Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/ bulan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Karyawan di 168 Daerah dapat Rp1 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

Sehingga untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Langkah selanjutnya yaitu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

“Mohon diupayakan tuntas selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021,” tekan Menteri Nadiem.

Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Baca Juga: Diskon Listrik Diperpanjang Sampai Desember 2021, Begini caranya

Untuk Penerima bantuan kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
  • Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar  dan Menengah

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah