CPNS 2021, Tiga Hari Kesempatan untuk Nama TMS Perjuangkan Nasib, Siapkan Dokumen Ini Agar Lulus

- 4 Agustus 2021, 07:16 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO

Kemudian pada 15 Agustus 2021, akan dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi pascasanggahan.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari sscasn.bkn.go.id, Panselnas memberikan kesempatan bagi pelamar melakukan sanggahan setelah pengumuman seleksi administrasi dan setelah pengumuman hasil seleksi.

Baca Juga: Ini Bocoran Kisi-kisi Soal SKD CPNS dari Kemenpan RB

“Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang),” tulis Panselnas di sscasn.bkn.go.id

Setelah menerima sanggahan pelamar, instansi terkait akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

“Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan hasil seleksi, dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan,” tulis Panselnas.

Baca Juga: Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021? Wajib Lakukan Ini Sebelum Mengikutin Tes SKD

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

“Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.” ***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah