PORTAL SULUT — Panitia seleksi (Pansel) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pelamar CPNS dan PPPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebelumnya, hampir semua instansi baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK.
Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK, hanya ada dua kategori yang diumumkan yakni lulus seleksi atau Memenuhi Syarat (MS) dan tidak lulus seleksi administrasi atau TMS.
Baca Juga: 5 Tips Lulus SKD CPNS 2021, Nomor 5 Paling Menentukan
Pelamar CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi atau MS bisa melanjutkan ketahap berikut yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sedangkan pelamar CPNS dan PPPK yang tidak lulus seleksi administrasi atau TMS, masih memiliki kesempatan untuk ikut SKD tapi harus mengajukan sanggahan atau keberatan.
Ini adalah peluang yang diberikan oleh panitia seleksi kepada para pelamar CPNS dan PPPK yang TMS.
Pelamar CPNS dan PPPK TMS wajib menggunakan kesempatan ini untuk merubah hasil seleksi administrasi.
Lantas bagaimana cara merubah hasil seleksi administrasi?