Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dengan 3 Langkah Ini, Masih Ada Instansi Belum Umumkan

- 3 Agustus 2021, 14:26 WIB
Pengumuman administrasi CPNS 2021.
Pengumuman administrasi CPNS 2021. /

PORTAL SULUT – Pengumuman hasil seleksi admnistrasi CPNS 2021 sudah dilakukan sejumlah instansi mulai Senin, 2 Agustus 2021 kemarin.

Hingga Selasa, 3 Agustus 2021 hari ini, masih banyak instansi baru mengumumkan. Namun masih ada juga instansi belum umumkan.

Ada beberapa cara mudah bagi pelamar CPNS 2021 untuk cek hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Intip Langkah Selanjutnya Setelah Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

Mengetahui nama lulus atau tidak menjadi penting saat ini.

Jika lulus seleksi administrasi, itu artinya pelamar CPNS akan lanjut ke seleksi kompetensi dasar (SKD).

Jika nama tidak lulus, pelamar masih diberikan melakukan sanggahan. Tahapan sanggahan bisa dilakukan 4-6 Agustus 2021.

Baca Juga: CPNS TMS Ikuti Ini, Kesempatan Lulus Seleksi Administrasi Terbuka Lebar, Siapkan Dokumen Berikut

Bagi pelamar yang belum mengetahui hasil seleksi administrasi, berikut 3 langkah mudah bisa dilakukan sekarang.

 

  1. Masuklah ke laman sscasn.bkn.go.id

 

  1. Kemudian pilih Login

 

  1. Setelah itu masukan NIK dan password yang kamu gunakan pada pendaftaraan dan pilih Masuk

 

Baca Juga: Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Begini Syaratnya

 

Cukup 3 langkah itu saja untuk mengecek hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

 

Bagi kamu yang sudah masuk ke laman tersebut, kamu dapat mengecek lulus tidaknya dengan melihat pengumuman yang ada dalam tersebut.

Jika kamu lulus maka akan ada tulisan “Selamat Anda lulus tahap administrasi berkas”, jika tidak ada artinya kamu tidak lulus.

Akan tetapi jangan berkecil hati jika kamu tidak lulus seleksi administrasi ini, kamu masih bisa mengajukan masa sanggah yang berlangsung paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

 Baca Juga: Cara Mudah Lulus Tes SKD CPNS 2021, Ikuti Strategi Ini

Masa sanggah dapat dilakukan di antara rentang tersebut berarti dari tanggal tanggal 4-6 Agustus 2021.

Jika kamu merasa berkas yang kamu kirimkan sudah lengkap dan sesuai apalagi kamu memiliki bukti berkas yang kamu unggahnya, maka tidak ada salahnya untuk mengajukan masa sanggah.

Jangan lupa juga ini baru tahap pertama dan masih banyak tahapan lainnya juga, jadi jangan sampai tidak mempersiapkannya.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah