Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Begini Syaratnya

- 3 Agustus 2021, 14:03 WIB
Pemerintah memastikan ibu hamil mulai saat ini boleh divaksin.
Pemerintah memastikan ibu hamil mulai saat ini boleh divaksin. /Foto: The Guardian

PORTAL SULUT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan ibu hamil sudah diizinkan untuk divaksin Covid-19.

Pemberian vaksin kepada ibu hamil pun akan segera dilakukan Kemenkes untuk melindungi dari risiko terpapar Covid-19.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) telah memberikan rekomendasi pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil.

Baca Juga: Semifinal Sepakbola Olimpiade Tokyo 2020: Jepang Vs Spanyol

Namun, ada beberapa syarat dan kriteria untuk ibu hamil bisa dilakukan vaksinasi.

Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) mengatakan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.

“Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalau masalah hipertensi yang direkomendasi di bawah 180 boleh. Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia,” ujar dr. Ari.

Baca Juga: SABAR! Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbudristek Ditunda

Lebih lanjut dr. Ari menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x