Keberatan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK? Lakukan Ini, Siapkan Dokumen Pendukung Berikut

- 3 Agustus 2021, 09:26 WIB
Masa Sanggah memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengirimkan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2021
Masa Sanggah memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengirimkan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2021 /Instagram.com/@bkngoidofficial /


PORTAL SULUT — Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 resmi diumumkan oleh instansi pusat dan instansi daerah.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan berlangsung selama 2 hari.

Pengumuman hasil seleksi adminstrasi CPNS dan PPPK dimulai sejak kemarin 2 Agustus dan hari ini Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: CPNS 2021, Lihat di Sini Nama-nama yang Lulus Seleksi Administrasi di Kemenkumham

Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK yang telah dilakukan beberapa instansi, banyak pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi.

Lantas bagaimana agar pelamar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya?

Ada satu cara yang bisa dilakukan oleh pelamar CPNS dan PPPK yang nyatakan TMS atau tidak lulus seleksi administrasi.

Cara tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Lalu cara apa itu yang bisa ditempuh oleh pelamar CPNS dan PPPK TMS?

Cara itu adalah mengajukan keberatan dengan hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh panitia seleksi CPNS dan PPPK instansi tersebut.

Lantas langkah apa yang harus kita lakukan?

Sebelum masuk pada langkah yang harus ditempuh, pelamar CPNS dan PPPK terlebih dahulu melengkapi dokumen untuk pengajuan keberatan atau sanggahan.

Pengajuan keberatan atau sanggahan terhadap hasil seleksi dapat dilakukan oleh pelamar CPNS dan PPPK pada tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021.

Itu adalah jadwal resmi atau tahapan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Pada waktu tersebut, pelamar CPNS dan PPPK yang dinyatakan TMS bisa mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi panitia.

Dokumen yang perlu dipersapkan adalah dokumen atau berkas awal yang digunakan saat melamar CPNS dan PPPK ditambah dengan dokumen pendukung.

Baca Juga: Khusus Pelamar SMA dan SMK, Cek di Sini Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Adapun langkahnya adalah:
1. Buka website https://sscasn.bkn.go.id/
2. Masuk dengan menggunakan NIK dan Password akun SSCASN pelamar
3. Setelah masuk, lalu cari kolom untuk pengajuan sanggahan.
4. Ceritakan dalam kolom sanggahan kronologi dan lampirkan berkas pendukung yang telah disediakan sebelumnya.
5. Pastikan sanggahan telah disampaikan dengan bukti pendukung

Pastikan dokumen pendukung tersebut bisa diandalkan untuk membantu pelamar CPNS dan PPPK dalam mengajukan sanggahan atau keberatan.

Pada poin nomor 4, pelamar CPNS dan PPPK harus menceritakan semua alur atau kronologi ditambah dengan bukti atau berkas pendukung yang bisa menguatkan pelamar dalam pengajuan keberatan atau sanggahan.

Panitia seleksi akan menjawab sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK pada tahap selanjutnya.

Baca Juga: Lihat di Sini Nama-nama Lulus dan Gagal Administrasi CPNS di Kemhan

Adapun jadwal lengkapnya adalah:
1 Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran 19 Juli 2021
2 Pendaftaran Seleksi CPNS 30 Juni - 26 Juli 2021
3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 - 3 Agustus 2021
4 Masa Sanggah 4 - 6 Agustus 2021
5 Jawab Sanggah 4 - 13 Agustus 2021
6 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah 15 Agustus 2021

Pada tanggal 4 sampai 13 Agustus, panitia seleksi akan menjawab sanggahan atau keberatan yang dilakukan oleh pelamar CPNS dan PPPK.

Tapi perlu diingat, dalam PermenPANRB yang telah dijelaskan sebelumnya, panitia dapat menerima atau menolak sanggahan dari pelamar CPNS dan PPPK.

Dalam hal diterima sanggahan atau keberatan, artinya kesalahan bukan berasal dari pelamar CPNS dan PPPK.

Setelah masa sanggah dan jawab sanggah berakhir, panitia seleksi akan kembali mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK paling lambat 7 hari setelah masa sanggah berakhir.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah