Kemnaker Rilis Syarat Terbaru bagi Penerima BSU 2021, Nomor 5 Bikin Galau

- 2 Agustus 2021, 07:33 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

PORTAL SULUT – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis syarat terbaru bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021.

Kemnaker kini sedang mendata siapa saja pekerja yang berhak menerima BSU 2021, sekaligus menetapkan syarat bagi si penerima.

Ada beberapa poin penting sebagai syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker, sehingga seorang pekerja berhak menerima BSU.

Baca Juga: BSU Pekerja 2021 Cair, Kuota Masih Ada 7,73 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Seperti diketahui, pemerintah mengucurkan beragam bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat, terlebih di masa pandemi Covid-19.

Rupa-rupa bansos yang disalurkan pemerintah itu, mulai dari bantuan pangan hingga uang tunai.

Para penerima bansos pun beragam, mulai dari warga ekonomi lemah, guru honorer, dosen non-ASN, hingga pekerja di sektor swasta yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Beragam bantuan tersebut dikucurkan oleh sejumlah kementerian dan lembaga.

Nah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) termasuk di antara instansi pemerintah yang mengucurkan bansos kepada kalangan pekerja.

Bansos Kemnaker disebut BSU yang penyalurannya menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.

BSU Kemnaker sudah disalurkan sejak 2020 silam, tepat di saat pandemi Covid-19 mulai melanda dunia, termasuk Indonesia.

Berbeda dengan subsidi gaji yang dikucurkan tahun lalu, besaran BSU Kemnkaer tahun ini nilainya sebesar Rp500 ribu/bulan.

BSU diberikan untuk dua bulan, di mana pencairannya dilakukan sekaligus yakni Rp1 juta.

Adapun para pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU Kemnaker lewat BPJS Ketenagakerjaan, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa akhir Juli 2021 pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.

Baca Juga: BSU Tahun 2021 Segera Cair Awal Agustus, Jangan Ketinggalan, Cek Syaratnya Disini

“Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Berikut syarat-syarat penerima BSU Rp1 juta, menurut rilis terbaru Kemnaker dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari akun IG resmi @kemnaker:

1.WNI yang dibuktikan dengan NIK;

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah;

3. Peserta aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021;

5. Pekerja/Buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau program BPUM;

6. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Khusus syarat nomor 5, tampaknya menimbulkan kegalauan bagi sejumlah pekerja/buruh.

Terutama mereka yang pernah mengikuti program Kartu Prakerja.

“Kalau (kartu) prakerjanya sudah 1 tahun apakah jg tidk dapat BSU?? Sedangkan Banyak yg dirumahkan dan tidak dapat gaji,” tanya akun @siti_marw.

“Harusnya dpt yaa? Kan prakerja nya yg tahun lalu,” tambah pemilik akun @yherliant_.

Akun @yherliant_ sangat berharap aspirasi mereka dapat diterima oleh Kemnaker.

“Kalo gak dapet kurang adil sih yg dpt bsu tahun kmrn dpt thn skrg dpt lagi ,masa yang grgr ikut prakerja thn kmrn thn ini jd gak dpt lg,” tambahnya.

Baca Juga: Kemenaker Terima Data Calon BSU Pekerja Sebanyak 1 Juta dari 8,73 Juta Kuota, Anda Termasuk?

Akun lainnya, @dewanto_wp, juga menaruh harapan serupa ke Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia berharap, dua instansi tersebut dapat mempertimbangkan aspirasi mereka.

“Untuk saat ini alumni prakerja sudah tidak mendapatkan intensif lagi, sedangkan saat ini gaji kami juga tidak full imbas ppkm, maka dari itu mohon dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam penerima bsu pekerja. Terimakasih,” @dewanto_wp.

Pemilik akun @muhammad_syafiq1404 juga setuju dengan permintaan @siti_marw, agar alumni Kartu Prakerja masih bisa menerima BSU 2021.

“Ikut peserta kartuprakerjanya dan dapat subsidi nya tahun kemarin, Masa tahun ini gak dapat BSU. Gak fair nih,” kata akun @muhammad_syafiq1404.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x