Kabar Gembira Buat Pelamar Tenaga Kesehatan Soal Seleksi Administrasi CPNS 2021

- 31 Juli 2021, 11:34 WIB
Seleksi administrasi CPNS formasi tenaga kesehatan
Seleksi administrasi CPNS formasi tenaga kesehatan /SSCASN

PORTAL SULUT - Khusus untuk pelamar di bidang Tenaga Kesehatan yang tidak lulus karena STR-nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, bisa mengajukan sanggahan dengan ketentuan sebagai berikut.

Berdasarkan surat edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 juli 2020 bahwa bagi pelamar yang belum melakukan penyelesaian pendaftaran (submit resume) di SSCASN, maka dapat melampirkan STR lama/STR sebelumnya dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkapan layar pada laman MTKI/KFN/KKI dalam satu file unggahan pada SSCASN.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS, Ini Cara Ceknya

Untuk pelamar yang sudah melakukan penyelesaian pendaftaran (submit resume) di SSCASN, tetapi tidak melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkapan layar pada lama MTKI/KFN/KKI, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi.

Bagi pelamar Tenaga Kesehatan yang mendapati masalah ini, bisa menyampaikan sanggahan pada saat Masa Sanggah Seleksi Administrasi kepada panitia Seleksi Instansi dengan melampirkan dokumen yang diunggah di SSCASN. Berdasarkan dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CASN, Caranya sebagai berikut:

Pilih tombol sanggah ulang kemudian mengunggah STR lama dan tangkap layar (screenshot) sebagaimana yang telah ditentukan dan mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggah.

Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlaku dan tankap layar (screenshot) bukti pembayaran dari laman MTKI/KFN/KKI dan dijadikan satu dokumen jangan dipisah dengan format pdf.

Baca Juga: Bagi Pelamar CPNS dan PPPK, Ini Cara Cepat Mengakses Link Pengumuman Seleksi Administrasi

Pada bagian bawah halam form sanggahan terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin, pelamar bisa mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah