Perubahan Passing Grade dan Update Kisi-Kisi Resmi CPNS 2021

- 31 Juli 2021, 15:01 WIB
Perubahan passing grade CPNS dan PPPK 2021
Perubahan passing grade CPNS dan PPPK 2021 /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Pertama isinya menyatakan tentang materi soal SKD. Tidak ada hal yang janggal hingga adanya tes Bahasa Indonesia pada TWK. Kenapa hal ini bias terjadi?

Jika kita merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB No. 27, Tahun 2021 Pasal 36, untuk kisi-kisi TWK hanya empat, yaitu Nasionalisme, Integritas, Bela Negara dan Pilar Negara.

Sementara dari Keputusan Menteri PAN-RB No. 1023 Tahun 2021, terdapat tambahan. Yakni, Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara dan Bahasa Indonesia.

Nah, dari sosialisasi Keputusan Menteri PAN-RB itu, PAN-RB sudah memberikan klarifikasi bahwasannya ada Bahasa Indonesia namun tidak dijelaskan kenapa Bahasa Indonesia tidak ada dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 27 Tahun 2021.

Yang jelas selama kedua aturan ini belum ditarik, maka sebaiknya para pejuang CPNS baca dan belajar Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Bagi Pelamar CPNS dan PPPK, Ini Cara Cepat Mengakses Link Pengumuman Seleksi Administrasi

Hal penting terakhir adalah tentang Passing Grade atau Nilai Ambang Batas itu sendiri. Untuk CPNS, Nilai Ambang Batas TKP dinaikan menjadi 166, selebihnya masih sama. TWK 65 dan TIU 80. Ini khusus untuk jenis penetapan kebutuhan Umum.

Untuk penetapan kebutuhan yang lainnya hanya focus pada nilai TIU. Disabilitas 60, Cumlaude 85, Dispora 85, Putra/Putri Papura dan Papa Barat 60, Dokter 80, terakhir ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api 70.

Untuk waktu berdurasi 100 menit untuk 110 soal. Khusus disabilitas tertentu durasinya 130***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah