Menpan Sebut Kelulusan CPNS 2021 Tidak Berdasarkan Perangkingan

- 31 Juli 2021, 09:44 WIB
Info Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Info Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021 /Tangkapan Layar/Instagram.com/bkngoidofficial/

PORTAL SULUT – Passing grade atau ambang batas nilai menjadi patokan Kemenpan RB untuk kelulusan peserta CPNS 2021.

Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Segera Diumumkan, Cek Disini Link Tiap Instansi

Untuk bisa lulus sebagai PNS, peserta wajib memenuhi Passing grade tersebut.

Seleksi CPNS tahun ini tidak seperti pada seleksi CPNS tahun 2019 lalu.

Pada seleksi CPNS tahun 2019 lalu, jika di satu formasi tidak ada peserta yang mencapai passing grade, maka akan dlakukan perengkingan tertinggi.

Namun pada tahun ini berbeda. Pelamar wajib mencapai passing grade baru bisa lulus CPNS.

“Tidak ada jadi seluruh passing grade sudah ditetapkan dari awal. Dan kami sudah pertimbangkan benar-benar dari awal. Melalui simulasi dan sebagainya. Jadi untuk saat ini kita mengikuti keputusan yang sudah ditetapkan oleh menteri,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, dalam siaran laungsung Youtube Kemenpan RB, Kamis 29 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x