Segera Daftar! Berikut Cara Pendaftaran Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan

- 31 Juli 2021, 08:01 WIB
BSU khusus pekerja di tahun 2021
BSU khusus pekerja di tahun 2021 /Instagram/@bank_indonesia


PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kuota 8,73 juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.

Anggaran yang disediakan Pemerintah untuk penerima BSU sebesar Rp8,8 triliun.

Subsidi diberikan pemerintah sebesar Rp500.000, dan akan diterima selama dua bulan, artinya penerima bantuan akan mendapat bantuan Rp1 juta.

Baca Juga: Kemenaker Terima Data Calon BSU Pekerja Sebanyak 1 Juta dari 8,73 Juta Kuota, Anda Termasuk?

Dikutip Portalsulut.com dari laman akun Instagram.com @indonesiabaik.id, syarat penerima BSU sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktika dengan KTP

2. Pekerja/buruh penerima upah dengan gaji Rp.3,5 juta

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenanga ketja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Berada di Zona PPKM Level IV, wilayag Jawa dan Bali

5. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
- Real estate

- Perdagangan

- Properti

- Industri barang konsumsi

- Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

- Transportasi

- Aneka industri

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Ini Cara Daftar BSU Pekerja Tahun 2021, Dapat Rp1 Juta, Kuota Masih Ada 7 Juta

Cara pendaftaran

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagamerjaan.go.id

2. Pilih menu registrasi

3. Isi Formulir sesuai dengan data diri, NIK, nama
lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, kata sandi

4. Apabilah berhasil kamu akan mendapatkan PIN

5. PIN akan dikirim ke email atau nomor ponsel yang didaftarkan.

Jika sudah terdaftar sebagai penerima, akan ada pemberitahuan terkait status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi terkait cara melakukan pendaftaran BSU BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah