PORTAL SULUT – Kemenpan RB telah menetapkan Passing Grade untuk SKD CPNS 2021. Lantas berapa Berapa Passing Grade PPPK 2021.
Diketahui ujian Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021, sangat berbeda. Meskipun keduanya sama-sama akan menggunakan matode sekelsi dengan sistem CAT.
CPNS akan menghadapi dua kali ujian seleksi yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Baca Juga: GRATIS! Yuk Ikutan Simulasi CAT BKN Sebelum Pelaksanaan SKD CPNS 2021
Sementara PPPK Non Guru hanya akan mengikuti ujian seleksi satu kali saja, yakni Seleksi Kompetensi.
Materi soal CPNS dan PPPK Non Guru 2021, juga berbeda.
SKD CPNS 2021 terdiri dari TWK, TIU, TKP.
TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa indonesia.
Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Soal yang diujikan terkait kemampuan verbal antara lain analogi, silogisme, dan analitis. Untuk kemampuan numerik akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
Sementara untuk kemampuan figural peserta akan berhadapan dengan soal terkait analogi, ketidaksamaan dan serial.