CPNS 2021: Jika Jumlah Pelamar Dibawah Formasi Apakah Otomatis Langsung Lulus? Ini Penjelasannya

- 30 Juli 2021, 06:41 WIB
Tes CPNS 2021
Tes CPNS 2021 /

PORTAL SULUT – Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021 akan diumumkan tanggal 2 dan 3 Agustus 2021.

Selanjutnya peserta akan diberi kesempatan selama 3 hari masa sanggah, jika ada sanggahan tak lolos seleksi administrasi.

Nah, baru saja Pemerintah mengumumkan passing grade.

Baca Juga: Passing Grade Diumumkan, Ternyata Ini Trik Lulus CPNS 2021

Berikut jumlah soal SKD:

1. TWK 30 soal. Benar nilai 5, salah 0. Nilai maksimum 150

2. TIU 35 soal. Benar nilai 5, salah 0. Nilai maksimum 175

3. TKP 45 soal. Nilai dari 5-1 menjawab paling sesuai, tak jawab 0. Nilai maksimum 225

Berikut passing grade SKD CPNS 2021:

1. Penetapan kebutuhan umum TWK 65, TIU 80, TKP 166

2. Penetapan kebutuhan khusus disabilitas TIU 60, total SKD 286

3. Penetapan kebutuhan khusus Cumlaude TIU 85, total SKD 311

4. Penetapan kebutuhan khusus Diaspora TIU 85, total SKD 311

5. Penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat, TIU 60, total SKD 286

6. Penetapan kebutuhan umum: Dokter TIU 80, total SKD 311

7. Penetapan kebutuhan umum: ABK, Rescuer & pengamat gunung api TIU 70, total SKD 286.

Baca Juga: Kemenpan RB Bocorkan 3 Materi Tes SKD CPNS 2021

Nah, sejumlah peserta menanyakan soal apakah langsung akan lulus jika jumlah pelamar dibawah jumlah formasi?

"Maaf mau tanya kalau kuota 242 yang mendaftar hanya 168 apakah sudah pasti loloa? atau harus lolos passing grade dulu?," tanya Hadiatmi dalam grup FB info CPNS PPPK 2021.

Menanggapi hal ini, salah satu tim pansel CPNS Kotamobagu, Sulawesi Utara Alfi Syahrin mengatakan jika peserta wajib memenuhi passing grade jika ingin lulus CPNS 2021.

"Syaratnya harus capai passing grade," kata Alfi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah