Passing Grade Diumumkan, Ternyata Ini Trik Lulus CPNS 2021

- 30 Juli 2021, 06:21 WIB
Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021
Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 /Tangkap layar/Youtube Kementerian PANRB/


PORTAL SULUT – Passing Grade CPNS 2021 resmi diumumkan.

Terdapat perbedaan Passing Grade dan jumlah soal SKD CPNS tahun 2019 dan tahun 2021.

Jika pada 2019 lalu, soal SKD hanya berjumlah 100 soal, maka pada tahun ini bertambah 10 menjadi 110 soal.

Baca Juga: Kemenpan RB Bocorkan 3 Materi Tes SKD CPNS 2021

Penambahan soal terdapat pada materi TKP yang bertambah 10 menjadi 45 soal.

Batas waktu pelaksanaan SKD pun menjadi 100 menit. Khusus bagi disabilitas sensorik netra waktu SKD 130 menit.

Berikut jumlah soal SKD:

1. TWK 30 soal. Benar nilai 5, salah 0. Nilai maksimum 150

2. TIU 35 soal. Benar nilai 5, salah 0. Nilai maksimum 175

3. TKP 45 soal. Nilai dari 5-1 menjawab paling sesuai, tak jawab 0. Nilai maksimum 225

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x