Ternyata Ini Perbedaan Ujian Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- 29 Juli 2021, 07:18 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS /Instagram.com/@bkngoidofficial/


PORTAL SULUT – Ujian Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021, ternyata sangat berbeda. Meskipun keduanya sama-sama akan menggunakan matode sekelsi dengan sistem CAT.

CPNS akan menghadapi dua kali ujian seleksi yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Sementara PPPK Non Guru hanya akan mengikuti ujian seleksi satu kali saja, yakni Seleksi Kompetensi.

Baca Juga: Ini Rincian Jumlah Pelamar Tiap Instansi, Cek Saingan Anda

Materi soal CPNS dan PPPK Non Guru 2021, juga berbeda.

SKD CPNS dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: Nasionalisme, Integritas, dan Pilar negara.

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: Kemampuan verbal yang meliputi Analogi, Silogisme, dan Analitis.
Kemampuan numerik, yang meliputi: Berhitung, Deret angka, Perbandingan kuantitatif, dan Soal cerita.

Dan Kemampuan figural, yang meliputi: Analogi, Ketidaksamaan, dan Serial.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah