Passing Grade CPNS dan PPPK 2021 Akhirnya Ditetapkan, Simak Penjelasannya

- 29 Juli 2021, 05:47 WIB
Passing grade CPNS 2021
Passing grade CPNS 2021 /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari


PORTAL SULUT – Passing Grade CPNS dan PPPK 2021 akhirnya ditetapkan lewat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Passing Grade CPNS dan PPPK 2021 diatur lewat keputusan Menpan RB nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

“Sahabat Muda, Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 telah resmi ditandatangani,” sebut akun instagram @kemenpanrb.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Diumumkan Lewat Link Ini

Sayangnya besaran Passing Grade CPNS dan PPPK 2021, belum disampaikan secara rinci.
Rincian Passing Grade CPNS dan PPPK 2021, nanti akan disampaikan lewat kanal Youtube Kementerian PANRB, Kamis, 29 Juli 2021, pukul 15.30 WIB.

“Esok, Kementerian PANRB akan menyosialisasikan keputusan tersebut. Saksikan acaranya LIVE di kanal Youtube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB,” lanjut pernyataan akun tersebut.

Diketahui, Passing Grade dan Jumlah Soal SKD CPNS dan PPPK 2021, sering menjadi pertanyaan para peserta.

Passing Grade harus dipenuhi setiap peserta CPNS dan PPPK dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional; bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan

Baca Juga: Kementrian PANRB Resmi Tetapkan Surat Keputusan Passing Grade CPNS Tahun 2021

Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Kemampuan verbal: Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;

Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan

Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
Kemampuan numerik, yang meliputi:

Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;

Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan

Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

Baca Juga: Peserta CPNS Tahun 2021, Wajib Tau Kisi-Kisi Soal Tes SKD

Kemampuan figural, yang meliputi:

Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan

Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;

Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan

Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah