Wajib Tahu, Cara Melakukan Sanggahan Jika Tak Lulus Administrasi CPNS dan PPPK 2021

- 28 Juli 2021, 08:05 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Masa Sanggah CPNS 2021 dan PPPK? Berikut Artinya
Apa yang Dimaksud dengan Masa Sanggah CPNS 2021 dan PPPK? Berikut Artinya /sscasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT – Peserta CPNS dan PPPK 2021, yang tak lulus seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Panitia memberikan waktu tiga hari masa sanggah, setelah pengumuman seleksi administrasi.

Diketahui, jumlah pelamar yang mengisi formulir CPNS, PPPK Non Guru, dan PPPK Guru pada tahun 2021 ini mencapai 4.542.798. sementara yang sudah menyelesaikan pendaftaran atau sabmit mencapai 4.030.134.

Baca Juga: Simak Passing Grade Serta Jumlah Soal SKD CPNS dan PPPK 2021

Dengan rincian PPPK guru yang mengisi formulir sebanyak 957.637 dan yang submit 921.405.

PPPK Non Guru, yang mengisi formulir sebanyak 102.172 dan submit sebanyak 75.337.

Sementara untuk CPNS, yang mengisi formulir sebanyak, 3.482.989, dan submit sebanyak 3.033.392.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus administrasi bisa melakukan sanggahan ke panitia seleksi.

Sanggahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Disitu disebutkan pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Sanggahan diajukan melalui portal SSCASN.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah