3. Bukti
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Harus diperhatikan oleh pelamar CPNS, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.***