Masih Berpeluang, Kejaksaan Perpanjang Pendaftaran, Butuh 990 CPNS Lulusan SMA/SMK

- 23 Juli 2021, 08:12 WIB
CPNS Kejaksaan 2021
CPNS Kejaksaan 2021 /IG@biropegkejaksaan/


PORTAL SULUT – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah diperpanjang oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan CASN.

Batas pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, yang seharusnya ditutup pada 21 Juli 2021, diperpanjang sampai 26 Juli 2021.

Perpanjangan pendaftaran CPNS dan PPPK tersebut juga berlaku bagi Kejaksaan Agung.
Sampai 22 Juli 2021, pukul 15.34 WIB jumlah pelamar yang sudah mengisi formulir sudah mencapai 3.694.044 orang. Sementara sudah submit 2.687.874 orang.

Baca Juga: CATAT! Ini Materi Soal SKD CPNS 2021 dari BKN

Sementara jumlah pelamar di Kejaksaan Agung telah mencapai 106.282 orang. Jumlah tersebut masih jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan Kementerian Hukum dan HAM yang telah mencapai 538.193 orang.

Pada tahun ini, Kejaksaan Agung membuka 4148 formasi CPNS 2021. 990 diantaranya dikhususkan untuk lulusan SMA dan SMK sederajat.

Lulusan SMK sederajat akan mengisi posisi Pengawal tahanan/narapidana sebanyak 494 formasi dan Pengadministrasian Penanganan Perkara 496 formasi.

Kejaksaan Agung juga telah mempermudah beberapa persyaratan karena adanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akibat pandemi Covid-19.

Persyaratan berupa Tidak mengkonsumsi narkotika yang sebelumnya harus ditandatangani oleh dokter Pemerintah kini sudah bisa digantikan dengan tanda tangan oleh orang Tua dan Ketua RT/RW atau Perangkat Desa atau Kelurahan.

Persyaratan berupa Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada formasi jabatan Ahli Pertama Jaksa, Analis Naskah Rancangan Perjanjian dan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang sebelumnya harus ditanda tangani oleh Lurah atau Kepala Desa, kini dipermudah. Surat tersebut bisa ditanda tangani oleh Orang Tua dan Ketua RT/ RW.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x