PORTAL SULUT – Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) upah dipastikan kembali bergulir.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp1 Juta melalui transfer bank.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
Baca Juga: Menpan Sebut Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Bisa Berubah Sewaktu-waktu
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida, dikutip dari situs Kemnaker, Kamis 22 Juli 2021.
Dikatakannya, kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji tersebut untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker.
Baca Juga: Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS dan PPPK, Instansi Ini Masih Nol Pelamar
Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.