Sudah Akhiri Pendaftaran CPNS dan PPPK Tapi Data Mau Diganti, Bisakah?, Ini Saran BKN

- 22 Juli 2021, 09:29 WIB
Admin CPNS memperlihatkan jumlah pendaftar CPNS di Kota Cimahi yang hingga Rabu (21/7/2021) mencapai 3.470 orang.
Admin CPNS memperlihatkan jumlah pendaftar CPNS di Kota Cimahi yang hingga Rabu (21/7/2021) mencapai 3.470 orang. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/


PORTAL SULUT - Pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang hingga 26 Juli 2021. Masih ada kesempatan buat calon pelamar untuk mendaftar di SSCASN.

Nah, bagi yang sudah mendaftar, ada sejumlah hal yang sering ditanyakan salah satunya soal apakah bisa ganti data jika sudah klik akhiri pendaftaran pada akun SSCASN?

Dikutip dari @cpnsindonesia, ada pertanyaan "salah isi data tapi udah keburu klik “Akhiri Pendaftaran”? Aku harus gimana, nih?"

Baca Juga: Minim Pelamar, KLHK Perpanjang Pendaftaran, Butuh 245 Formasi Lulusan SMK

Kamu nggak bisa gimana-gimana juga, nih. Sebab, ketika kamu sudah mengklik “Akhiri Pendaftaran”, data yang kamu submit memang nggak bakal bisa diubah lagi.

Peserta yang sudah mengakhiri pendaftaran tak bisa mengubah data lagi.

Maka dari itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak awal meminta para pelamar untuk berhati-hati dalam mengisi data.

Beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengisi data adalah:

1. Ketetapan huruf, jangan sampai typo

2. Dokumen diunggah sesuai kolomnya

3. Hasil scan dipastikan dibaca dengan jelas

4. Pilihlah formasi/instansi yang syaratnya sesuai kualifikasi kamu.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Layanan Cek ‘Saingan’ Dihilangkan dari sscasn.bkn.go.id

BKN berpesan kepada pelamar yang akan melakukan pendaftaran di sscasn.bkn.go.id agar teliti karena kesalahan sepele bisa bikin gagal seleksi administrasi.

BKN lebih menekankan pada urusan dokumen dan persyaratan yang harus dipahami dengan baik oleh pelamar.

Ketidaktahuan atau kelalaian pelamar dalam menyiapkan dokumen dan persyaratan, serta tidak memahami alur pendaftaran akan membuat pelamar gagal seleksi administrasi.

Oleh karena itu BKN meminta pelamar CPNS dan PPPK untuk mengikuti tips di bawah ini ketika melakukan pendaftaran, terutama ketika sedang mengunggah dokumen.

1. Dokumen yang akan diunggah diminta agar diteliti terlebih dahulu dan jangan sampai tertukar.

Contohnya, jangan sampai mengunggah pas foto di kolom swafoto. Pastikan agar benar-benar tepat.

2. Ukuran dokumen juga perlu di perhatikan soal minimal dan maksimal ukuran dokumen.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan dan diunggah diantaranya:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

3. Agar proses unggahan berjalan lancar dan cepat, pelamar harus membersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies di browser yang digunakan.

Baca Juga: 26 Juli 2021 SSCASN Ditutup, Kemenhub Buka Lowongan Lulusan SMA dan SMK, Segera Daftar!

4. Gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

5. Sebelum mengunggah dokumen, pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

6. Jika ukuran file sudah tepat dan kemudian gagal, silahkan refresh halaman browser Anda. Dan cobalah kembali.

7. Sebelum mengakhiri pendaftaran diharapkan untuk mengecek kembali dokumen yang telah diunggah

Pasalnya, dokumen yang sudah diunggah tidak dapat diganti jika pelamar sudah klik Akhiri Pendaftaran.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x