Ternyata Nilai Ijazah SMA Sederjat dan IPK Bisa Menentukan Kelulusan CPNS, Begini Penjelasannya

- 21 Juli 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi ijazah.
Ilustrasi ijazah. /sifromptk.com

PORTAL SULUT – Ternyata nilai pada ijazah SMA sederajat dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada ijazah S1 dan S2 bisa menentukan kelulusan seseorang saat seleksi CPNS 2021.

Penjelasannya mengenai nilai pada ijazah SMA dan IPK bisa disimak di bagian bawah artikel ini.

Tes CPNS 2021 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Cara Ajukan Sanggahan Supaya CPNS Lolos Seleksi Administrasi, Lakukan Langkah-Langkah Ini

Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakterisitik Pribadi (TKP).

Sedangkan tes SKB dapat berupa:

-       psikotest;

-       tes potensi akademik;

-       tes kemampuan bahasa asing;

Baca Juga: FATAL! Satu Kesalahan Sepele Pelamar CPNS dan PPPK yang Bikin Tak Lulus Seleksi Administrasi

-       tes kesehatan jiwa;

-       tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

-       tes praktek kerja;

-       uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

-       wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Baca Juga: PENTING! Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Diundur, Catat Tanggalnya

Untuk menentukan kelulusan pada seleksi CPNS, nilai SKD dan SKB akan diolah dan diintregrasikan.

Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang PNS, paragraf 10 tentang Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB disebutkan bahwa halam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Begini Cara Daftar Online di kemnaker.go.id Lengkap dengan Syarat

1. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

 

2. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;

 

3. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan

 

Baca Juga: CPNS Ikuti Simulasi SKD BKN, Buka Link cat.bkn.go.id, Selesaikan Soal TWK, TIU dan TKP

4. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x