BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Terancam Hangus 31 Juli, Banyak Penerima Belum Aktivasi Rekening, Caranya Mudah

- 21 Juli 2021, 11:21 WIB
BSU Guru Honorer Rp1,8 juta hangus 31 Juli.
BSU Guru Honorer Rp1,8 juta hangus 31 Juli. /https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

PORTAL SULUT – Jika sampai 31 Juli 2021 penerima tidak melakukan aktivasi rekening, maka bantuan Rp1,8 juta akan dibekukan bank dan dananya dikembalikan ke kas negara.

Hingga saat ini masih banyak guru honorer penerima BSU Rp1,8 juta belum aktivasi rekening sehingga dana terancam hangus.

Meski program BSU Rp1,8 juta ini adalah program tahun 2020 lalu, nyatanya Kemendikbudristek mencatat masih banyak penerima belum mencairkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer, Cairkan Rp1,8 Juta Sebelum 31 Juli 2021

Atas dasar itu, batas pencairan BSU guru honorer ini yang awalnya hanya sampai 30 Juni 2021, diperpanjang lagi hingga 31 Juli 2021.

Kemendikbudristek sudah menegaskan bahwa jika sampai 31 Juli 2021 masih ada rekening yang tidak diaktivasi, otomatis dananya diblokir bank dan dikembalikan ke kas negara.

2.034.732 penerima BSU yang tercatat di Kemendikbudristek. Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1.634.832 guru dan pendidik di sekolah negeri maupun swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Bisa Jadi Referensi, Kumpulan Soal dan Jawaban yang Bikin Lolos CPNS dan PPPK 2021

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” ujar Abdul Kahar.

Karena itu guru honorer dan tenaga kependidikan yang masuk penerima BSU, sebaiknya segera menyapkan dokumen dibutuhkan untuk pencairan di bank.

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu Tujuan TWK, TIU dan TKP, Begini Penjelasan BKN

Masih banyak penerima yang tidak melakukan aktivasi rekening, disinyalir karena mereka bingung caranya.

Selain bingung bagaimana mengaktivasi rekening, masalah yang mungkin dialami guru honorer karena tidak mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id untuk melihat nama penerima BSU.

Karena itu, untuk guru honorer dan tenaga kependidikan yang belum tahu bagaimana mengecek nama penerima BUS, sebaiknya ikut langkah mudah berikut ini.

Baca Juga: CPNS 2021: Kementan Siapkan 766 Formasi Untuk Lulusan SMK Sampai S-2, Berikut Cara Pendaftarannya

1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.

3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemedikbud, peserta harus menyiapkan dokumen berupa:

Baca Juga: Cukup Ijazah SMA dan SMK, Atlet Berprestasi bisa Ikut CPNS di Pemprov Sulawesi Selatan, Begini Syaratnya

1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)

2. PrinOut Info GTK, Kartu tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa bank penyalur yang dituju untuk aktivasi rekening pencairan dana.

Yang berhak menerima BSU Guru Honorer:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Begini Cara Cek Jumlah Saingan yang Sudah Lulus Verifikasi Administrasi sscasn.bkn.go.id

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x