PORTAL SULUT – Seluruh pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang lulus verifikasi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD meliputi tiga tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Masing-masing tes tersebut ada bobot dan nilainya standar yang harus dipenuhi sehingga ketika diakumulasi bisa memenuhi passing grade atau nilai ambang batas.
Baca Juga: CPNS 2021: Kementan Siapkan 766 Formasi Untuk Lulusan SMK Sampai S-2, Berikut Cara Pendaftarannya
Kepala Koordinator Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan untuk passing grade CPNS 2021 belum ditetapkan.
"(Passing grade) belum ada," kata Paryono baru-baru ini.
Passing grade biasanya dikeluarkan melalui Peraturan Menpan-RB menjelang pelaksanaan SKD.
Akan tetapi, jika mengacu dulu pada Permenpan RB NOMOR 24 TAHUN 2019 tentang nilai ambang batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019.