PPPK Tak Perlu Syarat Akreditasi Pendidikan

- 19 Juli 2021, 15:22 WIB
Pendaftaran PPPK Guru Honorer Diperpanjang hingga 26 Juli 2021, Ini Alasan Panselnas
Pendaftaran PPPK Guru Honorer Diperpanjang hingga 26 Juli 2021, Ini Alasan Panselnas /Tangkap layar/Instagram @ens.pknstan

1. Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga;

2. Menggunakan alamat email aktif;

3. Membuat password dan membuat jawaban pengaman;

4. Mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maks 200kb, tipe file jpg); dan

5. Mencetak Kartu Informasi Akun.

Baca Juga: Ucapan Selamat Idul Adha 1442 Hijriyah, Cocok Dikirim ke Kerabat atau Buat Status di Medsos

Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:

1. Mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe file Jpg);

2. Memilih instansi;

3. Memilih jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan;

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah