1. Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga;
2. Menggunakan alamat email aktif;
3. Membuat password dan membuat jawaban pengaman;
4. Mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maks 200kb, tipe file jpg); dan
5. Mencetak Kartu Informasi Akun.
Baca Juga: Ucapan Selamat Idul Adha 1442 Hijriyah, Cocok Dikirim ke Kerabat atau Buat Status di Medsos
Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:
1. Mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe file Jpg);
2. Memilih instansi;
3. Memilih jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan;