PORTAL SULUT – Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2021. Baik itu CPNS, PPPK Non Guru dan PPPK Guru.
Persyaratan CPNS, PPPK Non Guru dan PPPK Guru, masing-masing berbeda.
Salah satu perbedaan persyaratan CPNS dan PPPK yakni adalah akreditasi pendidikan.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pelamar PPPK Guru 2021, Ada 3 Hal yang Wajib Diketahui Agar Lolos
Jika pelamar CPNS wajib mengunggah sertifikat akreditasi pendidikan, sementara PPPK tidak perlu.
“Akreditasi hanya diberlakukan bagi CPNS saja, di PPPK, persyaratan akreditasi itu tidak ada,” ujar Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2021, saat live instagram di akun @bkngoidofficial, Senin, 19 Juli 2021.
Berikut Tata Cara Pendaftaran PPPK 2021
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan: