Syarat wajib terkait medali yang diperoleh, sama seperti yang berlaku bagi lulusan SMA/SMK.
Sebanyak 9 formasi dengan jabatan pelatih olahraga, disediakan oleh Pemprov Sulsel bagi sarjana peraih medali di PON hingga Asian Games.
Adapun unit kerja atau instansi penempatan bagi lulusan SMA/SMK dan sarjana peraih medali PON hingga Asian Games, yakni di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemprov Sulsel.***