Apakah Seleksi CPNS Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19? Ini Kata BKN

- 16 Juli 2021, 06:24 WIB
Apakah Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Tes CPNS 2021? Simak Penjalasan BKN Berikut Ini!
Apakah Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Tes CPNS 2021? Simak Penjalasan BKN Berikut Ini! /Instagram.com/@memomedsos/


PORTAL SULUT - Seleksi CPNS dan PPPK apakah peserta perlu bawa sertifikat vaksin Covid-19?, mengingat pelaksanaan saat pandemi covid-19.

Menjawab hal itu, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 7 tahun 2021.

Isinya BKN memutuskan untuk tidak menyertakan sertifikat vaksinasi sebagai syarat tes CPNS 2021.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: 7 Hal Ini Membuat Tak Lulus Seleksi Administrasi

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, keputusan itu diambil sebab vaksinasi hingga saat ini belum dilakukan secara merata kepada masyarakat.

"Tidak diatur peserta untuk vaksin karena vaksinasi belum merata seluruh penduduk," ujar Paryono.

Sejumlah atauran lain juga diterangkan dalam surat edaran tersebut, yakni:

- Bagi peserta yang sedang menjalani isolasi mandiri, BKN akan menjadwalkan tes ulang

- Bagi peserta yang tidak menjalani isolasi, bisa mengikuti tes sesuai jadwal yang ditentukan

- Peserta seleksi CPNS tidak perlu menyerahkan hasil swab antigen atau PCR negatif

- Peserta tetap akan mengikuti tes selagi suhu badan di bawah 38 derajat celcius.

- Peserta diimbau isolasi mandiri selama 14 hari sebelum tes

- Memakai masker tiga lapis hingga membawa alat tulis sendiri.

Baca Juga: 1,2 Juta Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Sudah Masukkan Dokumen Sampai 15 Juli 2021, 1 Instansi masih Nol Pelamar

Berikut jadwal CPNS dan PPPK 2021:

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021

- Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021

- Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021

- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

- Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

- Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

- Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021

- Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

- Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021

- Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

- Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

- Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

- Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah