Empat Syarat Dapat Paket Obat Covid-19 dari Pemerintah

- 15 Juli 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi paket obat Covid-19.
Ilustrasi paket obat Covid-19. /Azmy Yanuar/Dok. Pribadi/unair.ac.id

PORTAL SULUT – Pemerintah mulai membagikan paket obat Covid-19 kepada warga yang positif dan menjalani isolasi mandiri.

Tahap pertama 300 paket dibagikan di seluruh wilayah Jawa dan Bali dengan tiga kategori paket.

“Ada tiga jenis paket obat yang dibagikan, masing-masing untuk dikonsumsi selama tujuh hari,” ujar Presiden Joko Widodo dikutip dari PMJ News, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Manfaat Rajin Konsumsi Pisang Setiap Hari

“Paket 1 berisi vitamin dan obat untuk warga dengan hasil PCR positif namun tidak bergejala atau OTG. Paket kedua, berisi vitamin dan obat untuk warga yang hasil PCRnya positif serta memiliki keluhan panas dan kehilangan indra penciuman. Paket ini membutuhkan konsultasi atau resep dokter,” kata Presiden Jokowi.

“Lalu paket 3, beriis vitamin dan obat untuk warga positif Covid-19 dengan keluhan panas dan batuk kering, sama butuh konsultasi dokter,” lanjutnya.

Baca Juga: Krisdayanti, Yuni Shara dan Aurel Hermansyah Berduka: Selamat Jalan Opa

Untuk mendapatkan paket obbat tersebut, masyarakat harus memenuhi syarat teknis pembagian.

1. Pasien yang mendapatkan paket obat hanyalah yang sedang melakukan isolasi mandiri dan tercatat dalam dokumen puskesmas setempat

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah