Sementara itu, pengajuan SIM C II, masyarakat harus memiliki SIM C I yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Biaya pembuatan ketiga tim tersebut dibanderol senilai Rp100.000 dan untuk perpanjangan Rp75.000.
Baca Juga: CPNS Kemenkumham, Wajib Tahu Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawainya
Terkait penggunannya, SIM C akan berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM C I untuk kendaraan yang memiliki kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
Sementara itu, SIM C II akan berlaku bagi kendaraan yang memiliki kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan yang menggunakan daya listrik. (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Mulai Agustus 2021 Akan Ada Perubahan SIM C, Simak Cara Pengajuan Kenaikan Golongan”