Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
TPP PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Begini Ketentuan dan Cara Melakukan Sanggahan
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000