TERBARU, Ini Ketentuan Guru Swasta dan Lulusan PPG Mendaftar PPPK 2021

- 13 Juli 2021, 12:57 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK di situs sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS dan PPPK di situs sscasn.bkn.go.id /scasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT - Pendaftaran PPPK Guru masih dibuka hingga 21 Juli 2021, mendatang.

Khusus guru, ada persyaratan khusus buat mereka bagi yang ingin mendaftar.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, syarat pendaftaran PPPK guru adalah:

Baca Juga: Kemendesa Masih Sepi Peminat, Peluang Lulus CPNS 2021 Lebih Besar

- Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Batas usia pelamar seleksi PPPK Gkemdikbduuru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar.

Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Begini Ketentuan dan Cara Melakukan Sanggahan

Nah, dikutip dari tanya jawab CASN 2021 BKN Regional XII, guru swasta dan lulusan PPG adalah peserta tahap 2.

Setelah tahap 1 selesai dilakukan (sampai pengumuman) barulah dilakukan tahap 2. Guru swasta dan PPG bisa mengikuti seleksi tetapi tidak bisa memilih instansi.

Jadi mereka hanya bisa daftar instansinya.

"Meskipun baru bisa ikut tahap 2, harus sudah melakukan pendaftaran sejak awal (tahap 1) karena proses verifikasinya hanya dilakukan diawal," tulis BKN.

Sebelumnya juga BKD Jawa Timur menjelaskan bagi guru swasta atau yang tidak memiliki formasi tahap 1 maka mereka baru bisa pilih formasi di tahap 2. Selesaikan pendaftaran hingga resumeuntuk mendapatkam Kartu Akun dan kartu Daftar.

Baca Juga: Ini Sembilan Formasi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 untuk Sarjana Pendidikan

Dan pada saaat tahap 2 dibuka guru tersebut tinggal pilih jabatan dan lokasi.

Sementara itu, dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, waktu pemilihan Formasi II dimulai 18 sampai 24 September 2021.

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama, termasuk guru swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

JIka gagal, maka diberi kesempatan lagi yakni pada pemilihan Formasi III yakni 29 Oktober sampai 04 November 2021

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah