Hal Yang Wajib Diketahui Tamatan SMA dan SMK, Jika Ingin Lulus CPNS 2021 Kemenkumham

- 13 Juli 2021, 08:26 WIB
Kemenkumham Buka 3.971 Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA-SMK, Cek Syarat Cara Daftar
Kemenkumham Buka 3.971 Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA-SMK, Cek Syarat Cara Daftar /instagram @kemnaker

Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Guru Honorer Kemenag Masih Bisa Daftar PPPK dan CPNS di 9 Instansi ini

Pastikan Anda memenuhi hal tersebut sebelum melakukan pendaftaran. Jika tidak maka dipastikan Anda tidak akan lulus administrasi CPNS 2021 Kemenkumhan.

Jika Anda sudah memenuhi persyaratan tersebut, silakan lakukan pendaftaran.

Berikut Tata Cara Pendaftaran sesuai pedoman Kemenkumham

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 30 Juni sampai 21 Juli 2021.
Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan jabatan dan kebutuhan, apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan jabatan dan kebutuhan dan kebutuhan maka akan menjadi tanggung jawab dari pelamar sendiri, panitia tidak akan merubahnya;

Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg) dan mencetak Kartu Informasi Akun.

Setelah itu pelamar kembali log in ke laman di atas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Baca Juga: PPPK 2021: Guru SMP Bisa Daftar Sebagai Guru SD atau SMK, Ini Ketentuannya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah