Pelamar dapat memilih formasi tidak hanya di tempat mengajarnya, melainkan seluruh formasi yang tersedia dalam instansinya selama kualifikasinya sesuai.
Apabila ada kasus ia mengajar sebagai guru swasta sekaligus juga mengajar di Negeri, akan tetapi data di Dapodik yang terdaftar adalah guru swasta sedangkan akan mendaftar guru negeri, guru diminta untuk memperbaiki datanya (Dapodik) dulu di Kemendikbud.
"Selama pelamar belum sampai tahap resume, karena jika sudah tahap itu maka sudah tak bisa diubah lagi," kata BKN.***